Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum
2021: Volume 7 Nomor 2 Juni 2021

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KORPORASI BERDASARKAN UU NO 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Sibarani, Sabungan (Unknown)
Santiago, Faisal (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jun 2021

Abstract

Abstrak Pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dapat dilakukan oleh: korporasi, pengurus atau pengurus dan korporasi. Tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh korporasi adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi tidak semua tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh korporasi.Dengan lahirnya Perma 13/2016 korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengurus atau organ korporasi. Dengan demikian, pengurus merupakan direksi maupun komisaris yang telah tercantum dalam anggaran dasar sebuah korporasi. Untuk melihat direksi maupun komisaris tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal tindak pidana korporasi, maka perlu melihat sejauh mana keterlibatan direksi atau komisaris dalam tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, dimana hal ini tercermin dalam adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang dilakukan oleh direksi atau komisaris tersebut.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexlibrum

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Published by the Palembang Youth Pledge College of Law (STIHPADA) which aims to be academic media for discussing legal science issues. Contains scientific writing, summaries of research results, book reviews, and ideas. The editorial team invites lecturers, experts, students, practitioners and the ...