Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum
2021: Volume 7 Nomor 2 Juni 2021

TINDAKAN HUKUM ATAS KASUS HUTANG PADA PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Sundari, Sundari (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2021

Abstract

Perkembangan teknologi yang tidak terbatas di era digital sekarang ini, semakin lengkap dengan hadirnya fintech. Istilah fintech merupakan sebuah layanan keuangan dengan menggunakan basis teknologi yang tentunya akan semakin memudahkan transaksi yang kita lakukan dimana saja dan kapan saja. Kemudahan ini lantas juga membuat menjamurnya fintech baik yang sifatnya legal maupun ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan hukum atas hutang pada pinjaman online ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini adalah terkait dengan legalitas jasa pinjaman online maka dalam hal ini, penyelenggara tidak memenuhi unsur kecakapan akibat tidak terdaftar dan berizinnya penyelenggara tersebut. Namun hal ini tidak serta merta dapat membatalkan keabsahan perjanjian peminjaman antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Namun apabila masyarakat merasa dirugikan maka dapat melaporkan penyelenggara pinjaman online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexlibrum

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Published by the Palembang Youth Pledge College of Law (STIHPADA) which aims to be academic media for discussing legal science issues. Contains scientific writing, summaries of research results, book reviews, and ideas. The editorial team invites lecturers, experts, students, practitioners and the ...