Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya disparitas pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi, dari beberapa kasus yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan tindak pidana korupsi dari Aceh sampai Jayapura, terdapat disparitas pemidanaan yang berbeda untuk tindak pidana korupsi yang sama meskipun peristiwa hukumnya tidak sama. Metode analisis yang digunakan yaitu metode penelitian doctrinal yang bertujuan untuk menemukan asas atau doktrin dalam hukum positif yang berlaku. Hasil penelitain menunjukkan bahwa penyebab terjadinya disparitas pemidanaan perkara korupsi karena nilai kerugian keuangan negara yang berbeda dari perkara satu dengan perkara lainnya, pemaknaan aturan hukum, pengaruh kekuasaan, pengaruh publik, dan pengaruh pihak yang berkepentingan. Untuk meminimalisir disparitas pemidanaan perkara korupsi Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hadirnya PERMA tersebut menjadi pedoman bagi wakil Tuhan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi pada praktik pengadilan. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Disparitas Pemidanaan, Praktik Pengadilan. Abstract This study aims to determine the factors causing the disparity of punishment in corruption cases, from several cases that have been handed down by the corruption court from Aceh to Jayapura, there are different sentencing disparities for the same corruption crime even though the legal events are not the same. The analytical method used is the doctrinal research method which aims to find principles or doctrines in the applicable positive law. The results of the study indicate that the cause of the disparity in the punishment of corruption cases is the value of state financial losses that differ from case to case, the meaning of the rule of law, the influence of power, the influence of the public, and the influence of interested parties. In order to minimize the disparity in sentencing, the Supreme Court has issued PERMA Number 1 of 2020 concerning Guidelines for the Criminalization of Article 2 and Article 3 of the Corruption Eradication Law. court.
Copyrights © 2022