Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik kawin lari (Kaweng Heka) berdasarkan aturan lama yang dianut di Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, serta alasan di baliknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan mengumpulkan informasi melalui wawancara, observasi, dan catatan dari para tetua adat, anggota masyarakat, dan pejabat desa yang dihormati. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kawin lari (Kaweng Heka) melibatkan pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan kedua keluarga atau hanya dengan persetujuan satu keluarga, baik keluarga laki-laki maupun keluarga perempuan. Menurut adat istiadat Desa Wamkana, praktik ini dipandang negatif karena melanggar norma dan prinsip agama yang berlaku. Kawin lari (Kaweng Heka) mengabaikan prosedur adat dan didorong oleh keinginan individu yang terlibat. Faktor-faktor yang berkontribusi meliputi terkikisnya aturan adat (Sumang), kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh teman sebaya, kemajuan teknologi, dan penyalahgunaan sumber daya orang tua seperti telepon seluler dan mobil. Motif melarikan diri untuk menikah bersumber dari pelanggaran etika dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap interaksi sosial di kalangan remaja. Oleh karena itu, para pemimpin desa bekerja sama dengan para pemuka agama, tokoh adat, dan pemangku kepentingan masyarakat untuk melaksanakan intervensi yang bertujuan mencegah terulangnya kembali kasus melarikan diri untuk menikah dengan memberikan pendidikan yang lebih baik kepada para remaja desa.
Copyrights © 2024