Perkembangan ekonomi global menjadikan transaksi valuta asing sebagai kebutuhan penting dalam perdagangan internasional. Sistem nilai tukar berperan menentukan stabilitas ekonomi suatu negara. Dalam perspektif Islam, setiap aktivitas ekonomi, termasuk perdagangan mata uang (valuta asing), harus berlandaskan prinsip syariah seperti larangan riba, gharar, dan maisir. Penelitian ini bertujuan menjelaskan konsep nilai tukar dan valuta asing berdasarkan hukum Islam, menelaah ketentuan fiqh terkait akad ṣarf, serta menganalisis implementasinya di Indonesia menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Metode yang digunakan ialah studi literatur dengan menelaah jurnal dan sumber ilmiah terbaru. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan transaksi valuta asing dengan syarat dilakukan secara tunai (spot transaction), untuk kebutuhan riil, dan bebas dari spekulasi.
Copyrights © 2025