Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan sebuah pengalihan piutang (cessie) dan mengetahui adakah perlindungan hukum terhadap Cessioner II. Penelitian ini dilakukan dengan meninjau KUHPerdata Pasal 613 tentang Pengalihan Piutang dan Pasal 1320 tentang Perikatan. Menggunakan pendekatan statute approach sebagai jenis penelitiannya. Kesimpulan penelitian ini menyatakan keabsahan cessie telah sah karena ada perjanjian kredit sebelumnya antara Bank BTN (cedent) dengan debitur yang melibatkan Cessioner I dan II yang sesuai dengan isi Pasal 613 dan 1320 KUHPerdata. Adanya keabsahan tersebut, membuat Cessioner II sebagai pihak kreditur paling baru mendapat perlindungan hukum, jika terjadi sebuah wanprestsi dari debitur.
Copyrights © 2025