Penelitian ini membahas akibat hukum yang ditimbulkan atas penyalahgunaan keadaan sebagai dalil pembatalan kontrak. Metode yang digunakan adalah pendekatan kasus pada Putusan Nomor 299/Pdt.G/2022/Pn Mlg. Penyalahgunaan keadaan sebagai dalil pembatalan kontrak yang bertentangan dengan asas itikad baik berakibat pada suatu perjanjian dapat mengandung cacat kehendak Penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan persetujuannya, pihak yang menipu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya, sehingga kontrak dapat dibatlkan dan dapat dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan atau sanksi pidana penipuan.
Copyrights © 2025