Kebutuhan pengukuran dan pemetaan bidang tanah di Indonesia masih sangat tinggi, dimana masih banyak bidang-bidang tanah yang belum terpetakan. Untuk itu dibutuhkan metode pengukuran dan pemetaan bidangtanah yang efektif dan efisien untuk menunjang terlaksananya pemetaan bidang tanah tersebut. Salah satu metode yang dapat digunakan selain terestris adalah metode fotogrametri menggunakan wahana pesawat tanpa awak atau biasa disebut UAV (Unmanned Aerial Vehicle). Pengujian ketelitian geometri dilakukan dengan berpedoman pada Perka BIG Nomor 15 Tahun 2014. Sedangkan pengujian ketelitian planimetrik dilakukan dengan membandingkan luas dan jarak dari sampel bidang-bidang tanah antara hasil pengukuran menggunakan UAV (metode fotogrametri) dengan hasil pengukuran terestris yang berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Pengujian akurasi yang dilakukan, seluruh orthofoto yang dihasilkan memenuhi standar ketelitian geometri peta RBI serta ketelitian peta dasar pendaftaran dengan nilai RMSE Horizontal sebesar 0,152 meter danRMSE Vertikal 0,296 meter. Selain itu, seluruh sampel memiliki topografi relatif terjal maupun landai yang di overlay kan dengan peta orthofoto, selisih luasan terkecil 0,0215 m² dengan toleransi kesalahan 12,734 m²,dan selisih luasan terbesar 12,2016 m² dengan toleransi kesalahan 32,703 m².Kata Kunci: Bidang Tanah, Ketelitian Geometri, Ketelitian Planimetrik, UAV
Copyrights © 2021