Hukum dan Kebudayaan
Vol. 1 No. 4 November (2021): Hukum dan Kebudayaan

REVITALISASI NILAI NILAI HUKUM HINDU DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM UMAT HINDU

Hadriani, Luh Gede (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2021

Abstract

Salah satu gerak langkah yang harus dilakukan dalam menguatkan tingkat kesadaran hokum masyarakat (khususnya umat Hindu) adalah dengan menggali dan merevitalisasi nilai nilai hukum Hindu seperti nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadalian. Nilai nilai patut digali, patut diangkat, patut direvitalisasi, dan patut dikaji. Nilai nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan, patut digali, patut diangkat, patut direvitalisasi, untuk meningkatkan kesadaran hukum umat Hindu di Indonesia. Oleh karena itulah revitalisasi atau pendayagunaan nilai nilai hukum Hindu dalam meningkatkan kesadaran umat Hindu sangat diperlukan dalam mewujudhan masyarakat yang memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi. Melalui penggalian, pengkaian, revitalisasi atau pendayagunaan nilai nilai hukum Hindu itulah Perguruan Tinggi Agama Hindu akan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan kesadaran hukum di negeri yang kita cintai ini.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hkb

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Selamat datang di Jurnal Hukum dan Kebudayaan, tempat karya ilmiah yang luar biasa menemukan tempatnya. Kami mendorong Anda untuk mengirimkan naskah Anda yang disusun dengan cermat sesuai dengan pedoman kami, dengan menekankan ketelitian metodologis dan diskusi yang mendalam. Jurnal Hukum dan ...