cover
Contact Name
Dewa Gede Wibhi Girinatha
Contact Email
hukum@unhi.ac.id
Phone
+6281337787140
Journal Mail Official
hukum@unhi.ac.id
Editorial Address
Jalan Sangalangit, Tembau, Penatih, Penatih, Denpasar, Bali
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Hukum dan Kebudayaan
ISSN : 27223817     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Selamat datang di Jurnal Hukum dan Kebudayaan, tempat karya ilmiah yang luar biasa menemukan tempatnya. Kami mendorong Anda untuk mengirimkan naskah Anda yang disusun dengan cermat sesuai dengan pedoman kami, dengan menekankan ketelitian metodologis dan diskusi yang mendalam. Jurnal Hukum dan Kebudayaan dengan ISSN Online: 2722-3817 adalah jurnal peer-review yang dikelola dan diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia. Jurnal ini menyediakan platform untuk publikasi penelitian monumental, dan melayani individu dari berbagai disiplin ilmu yang memiliki minat dalam Ilmu hukum. Tujuan jurnal ini melalui tinjauan editorial yang cermat dan publikasi karya para ahli, dengan menciptakan dialog yang relevan di bidang yang memiliki beragam pendapat, dan dengan menyediakan forum profesional untuk interaksi pandangan-pandangan ini. Jurnal Hukum dan Kebudayaan, kami menjunjung tinggi standar keunggulan ilmiah yang menuntut ketepatan metodologis dan analisis yang cermat dalam naskah. Kami menyediakan pengalaman pengiriman yang lancar melalui platform daring kami yang ramah pengguna, yang memungkinkan penulis untuk memamerkan penelitian mereka yang cermat dan berkolaborasi secara efisien. Menerbitkan karya bersama kami lebih dari sekadar pengakuan; ini berarti menjadi bagian dari inisiatif berbasis komunitas yang didedikasikan untuk mendorong kolaborasi dan mempromosikan pendidikan terbuka. Jurnal Hukum dan Kebudayaan terbit 2 (dua) kali setahun, pada bulan Mei dan November dengan jumlah minimal artikel tiap terbitan yakni 10 (sepuluh) artikel yang direview oleh tim reviewer yang berkompeten. Penulis didorong untuk menyelaraskan karya mereka dengan Fokus dan Cakupan jurnal secara cermat untuk memastikan relevansi dan kesesuaian untuk dipublikasikan. Memilih Jurnal Hukum dan Kebudayaan berarti bergabung dengan gerakan ilmiah yang berkomitmen untuk memajukan ilmu pengetahuan demi kebaikan bersama. Dengan menggunakan platform kami, Anda secara aktif berkontribusi untuk mencegah duplikasi intelektual, mempromosikan sumber daya pendidikan terbuka, dan memastikan akses pengetahuan yang adil secara global. Kami sangat menantikan penelitian Anda yang berdampak, dan membina kemitraan akademis yang saling memperkaya yang mengangkat lanskap akademis. Bergabunglah dengan kami dalam mengejar keunggulan ilmiah dan pertukaran intelektual, menciptakan dampak yang berarti pada dunia penyebaran pengetahuan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 20 Documents
HARMONI PEMBANGUNAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN IUS KONSTITUENDUM I Putu, Gelgel; Ni Luh Gede, Hadriani
Hukum dan Kebudayaan Vol. 1 No. 1 Mei (2020): Hukum dan Kebudayaan
Publisher : UNHI Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan hukum harus diletakkan dalam konteks transformasi sosial yang lebih luas. Pembangunan hukum bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sekelompok golongan saja, tidak bercorak sentralistik, tidak hanya demi stabilitas keamanan dan politik, tidak hanya untuk kepentingan ekonomi sesaat, tetapi lebih dari itu, pembangunan hukum harus mampu mewujudkan hukum nasional yang berstruktur sosial Indonesia, namun tetap dapat mengantisipasi perkembangan global. Akhirnya pembangunan hukum dapat mencapai tujuannya yaitu mengantarkan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia dapat merasakan kebahagiaan, keadilan, dan ketertiban. Guna terujudnya tujuan pembangunan hukum yang demikian, diperlukan suatu pemerintahan yang yang dipimpin oleh orang-orang bersih, jujur dan adil. Orang-orang bersih, jujur, dan adil, yang menjalankan pemerintahan, tentu sajalah berada di bawah pimpinan tertinggi yang bersih pula. Orang yang benar-benar bersih akan sanggup memberikan keteladanan yang bersih. Hanya pemerintahan yang demikianlah yang sanggup mewujudkan ius Constituendum (hukum yang dicita-citakan) di Indonesia.
KONVERSI AGAMA DALAM KAJIAN HUKUM HINDU Artatik, I Gusti Ayu Ketut
Hukum dan Kebudayaan Vol. 1 No. 1 Mei (2020): Hukum dan Kebudayaan
Publisher : UNHI Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu dampak dari interaksi masyarakat Bali dengan para pendatang adalah terjadinya konversi agama. Konversi agama dari Hindu beralih ke agama lain merupakan masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat Hindu Bali saat ini. Seiring berkembangnya pola pikir masyarakat Hindu di Bali akibat globalisasi yang tidak diikuti oleh keseimbangan ekonomi keluarga dan kurangnya pemahaman tentang ajaran agama Hindu. Konversi agama banyak menyangkut masalah kejiwaan dan pengaruh lingkungan hidupnya. Jadi faktor penyebab konversi agama tersebut merupakan bentuk pembebasan diri dari tekanan bathin yang timbul dari dalam diri ( intern ) maupun dari lingkungan ( eksternal ). Implikasi konversi agama bagi seorang anak yang berpindah agama tentu saja tidak dapat melaksanakan kewajiban leluhurnya sebagai seorang anak yang suputra( baik ) terhadap leluhurnya, seperti melakukan yadnya dan melaksanakan kewajiban – kewajiban sosial dilingkungan masyarakat. Dan juga seorang anak yang meninggalkan agama leluhurnya atau pindah agama , dianggap juga sebagai sebab lenyapnya kedudukan mereka sebagai ahli waris.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PENGUSAHA DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN Made Elida Rani, Ni Luh
Hukum dan Kebudayaan Vol. 1 No. 1 Mei (2020): Hukum dan Kebudayaan
Publisher : UNHI Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan. Pemutusan Hubungan Kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha lazimnya dikenal dengan istilah PHK atau pengakhiran hubungan kerja, yang dapat terjadi karena telah berakhirnya waktu tertentu yang telah disepakati/diperjanjikan sebelumnya dan dapat pula terjadi karena adanya perselisihan antara pekerja/buruh dan pengusaha, meninggalnya pekerja/buruh atau karena sebab lainnya. Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, tidak menimbulkan permasalahan terhadap kedua belah pihak (pekerja/buruh maupun pengusaha) karena pihak-pihak yang bersangkutan sama-sama telah menyadari atau mengetahui saat berakhirnya hubungan kerja tersebut. Para pihak telah berupaya mempersiapkan diri dalam menghadapi kenyataan itu. Berbeda halnya dengan pemutusan yang terjadi karena adanya perselisihan, keadaan ini akan membawa dampak terhadap kedua belah pihak, lebih-lebih pekerja/buruh yang dipandang dari sudut ekonomis mempunyai kedudukan yang lemah jika dibandingkan dengan pihak pengusaha. Karena pemutusan hubungan kerja bagi pihak pekerja/buruh akan memberi pengaruh psikologis, ekonomis, finansial sebab: Pekerja/buruh telah kehilangan mata pencaharian dan untuk mencari pekerjaan yang baru sebagai penggantinya, harus banyak mengeluarkan biaya.
PENERAPAN HUKUM ADAT TERHADAP KRAMA TAMIU DI DESA ANTAP KAJA, KECAMATAN SELEMADEG, KABUPATEN TABANAN Indra Apsaridewi, Komang; Martha, I Wayan
Hukum dan Kebudayaan Vol. 1 No. 1 Mei (2020): Hukum dan Kebudayaan
Publisher : UNHI Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan hukum adat terhadap krama tamiu di Desa Antap Kaja menggunakan hukum progresif agar metode penyelesaian masalah yang digunakan bisa memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Berbagai permasalahan dalam pengaturan krama tamiu di Desa Antap Kaja serta upaya penyelesaiannya menurut hukum progresif diantaranya mengenai krama desa yang tidak melapor apabila ada krama tamiu yang tinggal di tempatnya dengan menerapkan sanksi kepada krama desa tersebut seperti yang tertuang dalam perarem yaitu krama desa yang tidak melapor benar-benar dikenakan sanksi sebesar Rp 10.000 x jumlah orangnya. Sedangkan untuk krama tamiu yang tidak melengkapi diri dengan kelengkapan administrasi kependudukan seperti menyerahkan fotocopy KTP, KK dan menyampaikan maksud dan tujuannya datang ke Desa Antap Kaja ini. Kalau kedapatan ada yang tidak melaporkan diri pada arapat desa setempat Krama desa/ karma tamiu yang tidak mengindahkan pararem tentang krama tamiu tidak diberikan toleransi, tetapi langsung dikenakan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera, sehingga kedepannya tidak ada lagi krama desa/ karma tamiu yang berani melanggar aturan atau pararem di Desa Antap Kaja. Dan kalau ada karma tamiu melakukan perbuatan yang tidak baik dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga asli Desa Antap Kaja ini maka karma tamiu bisa saja langsung di tegur atau di usir dari lingkungan Desa Antap Kaja.
KEWENANGAN PECALANG MENGATUR KEAMANAN DAN KETERTIBAN UPACARA ADAT DI DESA ADAT SERAYA KABUPATEN KARANGASEM Gede Arthadana, Made
Hukum dan Kebudayaan Vol. 1 No. 1 Mei (2020): Hukum dan Kebudayaan
Publisher : UNHI Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fungsi dan wewenang pecalang telah mendorong setiap desa memberdayakan satuan pengamanannya dalam kerangka aturan yang mengikat di masing-masing desa (awig-awig Desa Adat), dibutuhkan peraturan yang mengatur sepak terjang pecalang sehingga dalam melaksanakan tugas dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penelitian ini mengkaji lebih lanjut tentang dasar hukum kewenangan pecalang dalam mengatur keamanan dan ketertiban saat upacara adat di Desa Adat Seraya dan bagaimana kewenangan pecalang dalam mengatur keamanan dan ketertiban saat upacara adat di Desa Adat Seraya. Jenis penelitian adalah jenis penelitian empiris (law in action) yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein, Pendekatan berdasarkan Awig-Awig Desa Adat Seraya serta praktek dilapangan terkait pada Kewenangan pecalang dalam mengatur keamanan dan ketertiban saat upacara adat di Desa Adat seraya kabupaten karangasem. Kesimpulan, dasar hukum kewenangan pecalang dalam mengatur keamanan dan ketertiban saat upacara adat di Desa Adat Seraya adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Awig-Awig Desa Adat Seraya, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Tertanggal 2 April 2007. Kewenangan pecalang dalam mengatur keamanan dan ketertiban saat upacara di Desa Adat Seraya terutama pada kegiatan adat, budaya dan agama guna menciptakan ketertiban (kasukertan) desa termasuk didalamnya adalah menjaga ketertiban masyarakat adat yang hendak menggunakan jalan untuk melaksanakan kegiatan adatnya.
PERAN PRAJURU ADAT DALAM PENANGGULANGAN TINDAKAN PREMANISME DI DESA ADAT MEDAHAN Ari Andika Putra, I Made; Sarjana, I Putu; Ngurah Alit Saputra, I Gusti
Hukum dan Kebudayaan Vol. 1 No. 2 November (2020): Hukum dan Kebudayaan
Publisher : UNHI Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam upaya penanggulangan premanisme di Desa Medaha, pihak Desa Medahan menempuh dengan upaya secara preventif dan dengan secara represif. Cara preventif dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar masyarakat mengtahui bahwa hukum menjanjikan perlindungan dan memajukan kesejahteraan yang selanjutnya mereka akan menikmati keuntungan berupa perlindungan dan kesejahteraan tersebut. Sehingga masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam upaya penanggulangan premanisme. Selain dengan upaya preventif, pihak Desa Medahan juga menempuh upaya represif untuk menindak aksi-aksi premanisme yang terjadi di masyarakat. Upaya represif dilakukan dengan cara membentuk pararem dan menindak para pelaku tindak pidana premanisme di masyarakat. Penelitian ini termasuk penelitian kualititatif dan dikategorikan dalam penelitian hukum empiris
PELESTARIAN SUBAK SEMBUNG MELALUI PENDEKATAN HUKUM TRADISIONAL DI DESA PEGUYANGAN KAJE Ayu Kristina Dewi, Ni Wayan; Sarjana, I Putu; Wibawa, I Putu Sastra
Hukum dan Kebudayaan Vol. 1 No. 2 November (2020): Hukum dan Kebudayaan
Publisher : UNHI Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Subak Sembung merupakan satu dari sejumlah subak yang berada di daerah perkotaan. Pada umumnya, subak di perkotaan akan selalu mengalami ancaman dan tantangan yang lebih besar daripada subak di pedesaan. Maka dari itu diperlukan upaya pelestarian subak di perkotaan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui upaya yang dilakukan Subak sembung dalam melestarikan subaknya dan untuk mengetahui peran pemerintah maupun pihak swasta dalam upaya mendukung pelestarian Subak sembung. Lokasi penelitian dipilih secara sengaja (purposive) yang terletak di Desa Peguyangan Kaje.
IMPLIKASI PENDATAAN TAMIU DI DESA ADAT PADANG LUWIH PASCA PUTUSAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG DESA ADAT DI BALI Ernawati, Ni Luh; Martha, I Wayan; Ayu Ketut Artatik, I Gusti
Hukum dan Kebudayaan Vol. 1 No. 2 November (2020): Hukum dan Kebudayaan
Publisher : UNHI Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan berkembanganya pariwisata di Bali, masalah kependudukan salah satu masalah yang penting di hadapi oleh desa adat di Bali. Desa adat tidak hanya mengurus krama adatnya sendiri, namun juga waib menata penduduk pendatang yang tidak dapat di bendung kedatangannya pada wilayah desa adat di Bali. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini sebagai payung hukum yang memadai untuk dijadikan pedoman secara menyeluruh dan terpadu bagi desa adat di Bali, termasuk pengaturan tamiu yang kemudian lebih lanjut di atur oleh masing-masing desa adat di Bali. Desa Adat Padang Luwih berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019, kemudian membuat/ menyusun aturan Ilikita Pemutus Bendesa Adat Padang Luwih Nomor: 223/BAPL/X/2019 Tanggal 1 Oktober 2019 Indik: Pararem Krama Tamiu, Tamiu, Palemahan, Narkoba yang di teruskan dengan Tata Cara Penertiban tamiu. Dengan penerapan aturan tersebut di harapkan Desa Adat Padang Luwih dapat menjaga ketertiban dan keamanan serta keharmonisan secara sekala dan niskala. Bebas dari narkoba dan terorisme. Adat, seni dan budaya dapat dilaksanakan dengan baik. Perputaran ekonomi berputar baik dengan sinergi dari krama adat dan pendatang dan tentu dengan persaingan yang sehat. Sehingga Penataan Desa Adat Padang Luwih sesuai dengan visi pembangunan daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” berdasarkan berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana
PERAN LEMBAGA PEMERINTAH DALAM MEMEDIASI KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN DI BANJAR SUSUT DESA BUAHAN KECAMATAN PAYANGAN KABUPATEN GIANYAR Intawati, Ni Wayan; Sarjana, I Putu; Martha, I Wayan
Hukum dan Kebudayaan Vol. 1 No. 2 November (2020): Hukum dan Kebudayaan
Publisher : UNHI Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup kerap terjadi di Indonesia, terutama di Bali. Dalam sudut pandang idiologi kapitalisme, universum dimaknai sebagai sesuatu yang profam, sehingga Alam pun dieksploitasi tanpa batas. Implikasinya ancaman nyata kehancuran ekosistem. Menurut Undang-Undang Lingkungan Hidup Tahun 1997 mengatur mengenai penyelesain sengketa lingkungan hidup yang yang dimuat dalam pasal 30-39. Penanganan sengketa dengan menggunakan jalur mediasi melibatkan berbagai pihak baik dari tergugat maupun yang menggugat, dalam hal ini diperlukannya adanya peran pihak-pihak tertentu dalam melakukan peroses mediasi salah satunya peran lembaga pemerintah. Desain penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pendekatan fenomenologis digunakan dalam penelitian ini dengan tujuan untuk mendapatkan data dengan mengeksplorasi dan menggambarkan peran lembaga pemerintah dalam mediasi pada kasus pencemaran lingkungan. Hasil dalam penelitian ini bahwa mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa lingkungan hidup memiliki peranan yang penting bagi masyarakat karena tidak hanya terdapat upaya represif, tetapi juga upaya preventif. Dari kasus diatas proses mediasi yang dilakukan secara kekeluargaan telah berhasil menyelesaikan sengketa diatas, dimana pihak yang menggugat bersedia mencabut gugat yang yang diajukan. Dengan demikian, mediasi dianggap efektif untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup
ASPEK LEGALITAS HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM ADAT Alit Yoga Maheswara, Ida Bagus; Gede Arthadana, Made; Indra Apsaridewi, Komang
Hukum dan Kebudayaan Vol. 1 No. 2 November (2020): Hukum dan Kebudayaan
Publisher : UNHI Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberagaman budaya dan latar belakang masyarakat Republik Indonesia menciptakan suatu perkumpulan adat dimana masyarakatnya hidup dengan kebiasaan – kebiasaan tertentu yang berlaku di wilayah masyarakatnya masing – masing. Perkumpulan ini disebut sebagai masyarakat adat yang tunduk kepada aturan yang kebanyakan non tertulis disebut sebagai “hukum adat”. Biarpun dengan keadaan tanpa “kenormatifan” dari Negara, hukum adat sampai saat ini hidup dan tumbuh bersama masyarakat adatnya (living law). Undang – undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 telah dengan jelas mengatur mengenai pengakuan dan eksistensi masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 18b, Pasal 28i Ayat (3) dan Pasal 32 Ayat (1) dan (2). Menandakan bahwa biarpun sudah melewati proses justifikasi oleh pemerintah, tidak mengubah kekuatan maupun pengaruh hukum adat itu untuk tetap diakui oleh masyarakat. Sifat fleksibel dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat hukum adatnya tersebutlah yang menjadikan hukum adat dapat mengambil tindakan menghukum / mengadili masyarakat adatnya tanpa adanya hukum tertulis dari pemerintah, padahal dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa : “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya. Lalu bagaimana keadaannya dengan hukum adat?. Apakah masyarakat diberikan pilihan untuk menggunakan hukum adat atau hukum pidana?. Atau apakah terdapat eksklusifitas dalam hal penerapan antara hukum pidana dengan hukum adat?

Page 1 of 2 | Total Record : 20