Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab mantan karyawan notaris yang membocorkan rahasia akta, dan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi mantan karyawan notaris sebagai saksi terhadapkerahasiaan isi akta. Penelitian ini juga mengkaji aspek sosiologis dari hubungan kerja antara notaris dan mantan karyawannya, serta dampak sosial dari pelanggaran kerahasiaan akta terhadap kepercayaan masyarakat pada profesi notaris. Fenomena sosial ini menarik untuk dikaji mengingat adanya pergeseran nilai loyalitas dalam hubungan kerja di era modern. Tipe penelitian ini merupakan penelitian hukum Social Jurisprudence. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu Mix Methode dan pendekatan undang-undang (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan yang diperoleh baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan teori-teori hukum yang ada, untuk selanjutnya dideskripsikan lebih lanjut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris Dalam Kerahasiaan isi akta yaitu memiliki tanggung jawab secara pribadi dalam menjaga kerahasiaan isi akta yaitu berperan sebagai saksi instrumentair, namun dalam hal ini hanya sebatas formalitas yang dijalankan dalam proses pembuatan atau peresmian suatu akta karena didasari oleh perjanjian kerja yang telah dibuat antara notaris dan mantan karyawan notaris sebelum bekerja pada kantor notaris. Mantan karyawan Notaris yang tidak menjaga kerahasiaan atau membocorkan kerahasiaan akta dengan sengaja maka mantan karyawan notaris tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa dampak kerugian pada orang lain, mengharuskan orang yang membuat kerugian tersebut untuk mengganti kerugian tersebut. Dan Perlindungan hukum terhadap mantan karyawan notaris adalah Akta autentik yang merupakan bukti yang lengkap (mengikat) berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh Hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar, selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Artinya pihak yang mendalilkan ketidakbenaran atau keautentikan akta tersebut maka ia wajib membuktikan ketidakbenarannya.
Copyrights © 2024