Permasalahan maladministrasi dalam pelayanan publik masih menjadi isu utama di Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Timur. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Timur sebagai lembaga pengawas eksternal independen yang menerima, memverifikasi, dan memeriksa laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Laporan masyarakat dibantu oleh Keasistenan PVL dan Riksa dengan memanfaatkan sistem digital SIMPeL 4.0 (Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan) untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas proses penanganan laporan. Dalam memperoleh data ini digunakan metode studi literatur untuk menganalisis tugas Keasistenan PVL dan Riksa dan pemahaman mengenai sistem SIMPLE 4.0, guna mengetahui tugas pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Jawa Timur. Namun, tingginya volume laporan mengharuskan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pengawasan dapat berjalan optimal. Selain penanganan laporan, Ombudsman juga melakukan pengawasan preventif melalui audit dan sosialisasi untuk mencegah maladministrasi. Rekomendasi utama adalah peningkatan kualitas SDM dan penguatan peran preventif guna memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Copyrights © 2025