Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua pilar penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di instansi pemerintah daerah seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan implementasi kedua prinsip tersebut dalam proses pelayanan administrasi kependudukan. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, artikel ini memberikan analisis mengenai bagaimana transparansi dan akuntabilitas dapat meningkatkan kualitas layanan, kepercayaan publik, serta meminimalisir praktik penyimpangan. Temuan menunjukkan bahwa penerapan transparansi dan akuntabilitas di Disdukcapil Kota Palu telah mengalami perkembangan, namun masih membutuhkan penguatan dari sisi implementasi dan pengawasan
Copyrights © 2025