Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah mendorong pertumbuhan pesat bisnis start-up yang menawarkan berbagai inovasi lintas sektor, mulai dari teknologi finansial hingga ekonomi kreatif. Kondisi ini membuka peluang strategis bagi penerapan prinsip-prinsip kewirausahaan syariah, terutama karena Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia serta potensi besar dalam pengembangan ekonomi berbasis nilai-nilai Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan prinsip kewirausahaan syariah dalam bisnis start-up dengan menekankan aspek etika, keadilan, dan tanggung jawab sosial sebagai fondasi utama praktik bisnis yang berkelanjutan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dengan menelaah literatur akademik, buku, artikel ilmiah, dan laporan penelitian terkini yang relevan dengan topik ekonomi digital dan kewirausahaan syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, kejujuran dalam transaksi, transparansi, keadilan, serta tanggung jawab sosial tidak hanya memperkuat kepercayaan pasar dan meningkatkan loyalitas pelanggan, tetapi juga menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan bagi start-up berbasis nilai Islam. Namun, implementasi prinsip tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan pemahaman pelaku usaha terhadap konsep syariah secara menyeluruh, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten di bidang ekonomi Islam, serta belum optimalnya dukungan kebijakan dan regulasi pemerintah. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dan praktis dalam memperkuat pengembangan ekosistem start-up berbasis syariah di Indonesia, serta menjadi referensi penting bagi pengusaha, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan berorientasi pada keberlanjutan sosial-ekonomi.
Copyrights © 2026