Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara selama periode 2019–2023 dengan menempatkannya dalam konteks desentralisasi fiskal dan kemandirian keuangan daerah. Menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan teknik analisis grafis, penelitian ini memanfaatkan data sekunder dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi tren pendapatan daerah, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta efektivitas capaian terhadap target anggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi pendapatan mengalami fluktuasi yang dipengaruhi kondisi ekonomi, terutama dampak pandemi COVID-19 pada 2020 yang menyebabkan penurunan tajam pendapatan daerah akibat melemahnya aktivitas ekonomi. Pada 2021, realisasi pendapatan kembali meningkat dan bahkan melampaui target, mencerminkan keberhasilan adaptasi fiskal, optimalisasi administrasi pemungutan pajak, serta perbaikan tata kelola keuangan daerah. Namun, pada 2023 realisasi kembali mengalami penurunan relatif terhadap target, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara proyeksi anggaran dan kapasitas pemungutan riil. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah berada pada kisaran 18–23%, menandakan tingkat kemandirian fiskal yang masih rendah dan ketergantungan daerah yang cukup besar pada dana transfer pusat. Kondisi ini menunjukkan bahwa potensi PAD belum dimanfaatkan secara optimal, baik karena keterbatasan basis ekonomi maupun keterbatasan kapasitas administrasi fiskal daerah. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sumber pendapatan lokal, peningkatan akurasi perencanaan anggaran, dan perbaikan tata kelola fiskal untuk mendorong kemandirian daerah serta meningkatkan efektivitas pengelolaan APBD dalam kerangka desentralisasi fiskal.
Copyrights © 2026