Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD sebagaimana tugasnya untuk menegakkan kode etik terhadap anggota dewan. DPRD Provinsi sudah tentu berperan sebagai koordinatif kepada DPRD kabupaten untuk memastikan kinerjanya sesuai dengan kebijakan dengan visi provinsi. Maka untuk mewujudkannya diperlukan pengawasan kinerja DPRD kabupaten, apakah sudah sesuai dengan kebijakan DPRD provinsi dan tentu saja melihat apakah kinerja yang sudah di lakukan DPRD kabupaten tidak melanggar kode etik dan tetap menjaga martabat, kehormatan dan kredibilitas DPRD. Adapun metode yang digunakan adalah dengan melakukan kunjungan insidentil dan berdiskusi dengan cara bertatap muka. Diharapkan kepada dprd kabupaten agar tetap sesuai dengan kebijakan DPRD provinsi yaitu bekerja dengan baik sebagai wakil rakyat dan masyarakat.
Copyrights © 2026