Penelitian ini bertujuan untuk membangun konsep sistem perpajakan ideal yang berlandaskan pada prinsip keadilan, efisiensi, dan kepatuhan melalui pendekatan reformasi fiskal modern. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan untuk menganalisis berbagai sumber ilmiah, peraturan, dan laporan resmi terkait reformasi perpajakan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah memperkuat dimensi keadilan vertikal dan horizontal melalui penerapan tarif progresif dan perluasan basis pajak digital. Digitalisasi administrasi perpajakan seperti penerapan CoreTax System, e-faktur, dan e-filing terbukti menurunkan biaya kepatuhan dan meningkatkan efisiensi layanan. Selain itu, kepatuhan wajib pajak meningkat seiring dengan transparansi dan profesionalisme pemeriksaan pajak. Berdasarkan hasil analisis, dikembangkan Kerangka Pajak Ideal Indonesia (KPI Model) yang menekankan tiga komponen utama: keadilan fiskal sebagai legitimasi moral, efisiensi sistem sebagai fondasi operasional, dan kepatuhan wajib pajak sebagai hasil dari kepercayaan publik. Temuan ini menegaskan bahwa reformasi fiskal modern hanya dapat berhasil melalui sinergi antara hukum, teknologi, dan perilaku sosial.
Copyrights © 2025