Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya pernikahan usia dini di masyarakat, khususnya di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, meskipun telah ada ketentuan hukum positif yang menetapkan usia minimal untuk menikah. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Namun dalam praktiknya, banyak pasangan yang tetap menikah di bawah usia tersebut, salah satunya karena adanya kehamilan di luar nikah. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi batas usia nikah dalam hukum positif di KUA Kecamatan Bungah serta bagaimana upaya pencegahan pernikahan usia dini yang dilakukan oleh pihak KUA. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Kecamatan Bungah telah menerapkan aturan hukum positif dengan tidak mencatat pernikahan di bawah usia 19 tahun tanpa adanya dispensasi dari pengadilan agama. Namun demikian, praktik pernikahan dini tetap terjadi karena adanya kelonggaran melalui dispensasi. Di sisi lain, KUA juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan seperti penyuluhan ke sekolah-sekolah, kerja sama dengan puskesmas, serta pelaksanaan program edukatif seperti BRUS dan BRUN. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum perlu dibarengi dengan edukasi menyeluruh dan peran aktif masyarakat untuk menekan angka pernikahan usia dini
Copyrights © 2025