Industri halal global menunjukkan perkembangan pesat seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap pentingnya produk yang aman, higienis, dan sesuai syariat Islam. Di Indonesia, kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta penetapan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 menjadi momentum penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat daya saing. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, terutama bagi UMKM kuliner yang terbatas dalam biaya, pemahaman, dan akses informasi. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi tantangan dan peluang penerapan sertifikasi halal pada UMKM kuliner lokal dengan studi kasus Warung Kopi Yuk Am di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemilik usaha, observasi lapangan, serta telaah literatur akademik. Analisis dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama dalam penerapan sertifikasi halal meliputi keterbatasan rantai pasok bahan baku halal, kurangnya pemahaman terhadap prosedur sertifikasi, pengalaman pendaftaran yang sempat tidak tuntas, serta pengelolaan limbah yang belum ramah lingkungan. Namun, kehadiran Pendamping Proses Produk Halal (PPH) terbukti mempermudah proses sertifikasi hingga warung memperoleh sertifikat halal. Di sisi lain, sertifikasi halal memberikan peluang besar seperti peningkatan kepercayaan konsumen, mendorong inovasi produk, serta memperkuat daya saing terutama di pasar digital. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga strategi penting dalam menjaga keberlanjutan dan pengembangan UMKM kuliner tradisional di Indonesia.
Copyrights © 2025