Perkembangan digitalisasi dalam sektor perbankan Indonesia membawa kemudahan sekaligus tantangan baru bagi sistem keuangan nasional. Inovasi layanan berbasis teknologi meningkatkan efisiensi dan akses masyarakat, namun juga menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem dan perlindungan nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam memastikan pengawasan yang efektif agar kegiatan perbankan digital tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Penelitian ini membahas penyelesaian antara Bank DKI dan OJK dalam kasus gangguan sistem Bank DKI tahun 2025 serta menelaah dasar hukum yang menjadi landasan pengawasan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengawasan OJK masih perlu diperkuat dari sisi regulasi dan penerapan sistem berbasis teknologi agar mampu menghadapi risiko digital secara lebih adaptif dan responsif. Penguatan fungsi pengawasan diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sektor perbankan digital di Indonesia.
Copyrights © 2025