Pelayanan kefarmasian merupakan merupakan salah satu pelayanan kesehatan rumah sakit yang diwajibkan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 dan Nomor 128 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, menyebutkan bahwa waktu tunggu pelayanan resep mempunyai standar pelayanan minimal untuk resep racikan ≤ 60 menit dan resep non racikan ≤ 30 menit. Penelitian ini bertujuan menggambarkan rata-rata waktu tunggu pelayanan resep obat racikan dan obat non racikan pasien rawat jalan umum di Instalasi Farmasi RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif yang menggambarkan keadaaan subjek atau objek dalam penelitian serta sifat dan fenomena yang akan di teliti di lapangan dan data yang di hasilkan akan dianalisis secara statistik. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa rata-rata waktu tunggu pelayanan resep untuk jenis resep racikan adalah 87,38 menit dan untuk jenis resep non racikan adalah 26,67 menit. Jadi, dapat disimpulkan bahwa rata-rata waktu tunggu pelayanan resep obat racikan belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dikarenakan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu sumber daya manusia, pengalaman kerja atau masa kerja, stok obat dan jumlah item obat. Sedangkan Resep obat non racikan sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal di Rumah Sakit sesuai dengan Kemenkes RI No.129 Tahun 2008
Copyrights © 2023