Korupsi ibarat penyakit kronis yang kian menggerogoti tubuh dan jiwa bangsa Indonesia. Hampir setiap hari berita tentang korupsi dipublikasikan kepada masyarakat. Korupsi dilakukan oleh pejabat publik baik dari tingkat rendah sampai dengan pejabat tinggi, dengan jumlah nilai korupsi jutaan hingga miliaran rupiah. Tubuh dan jiwa bangsa Indonesia yang tengah menderita penyakit “korupsi” ini tentunya harus segera “diobati” agar bangsa Indonesia segera sembuh dan menjadi bangsa yang sehat jiwa dan raganya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab satu pokok permasalahan yaitu: “Bagaimana cara memberantas korupsi yang telah sekian lama menggerogoti jiwa dan raga bangsa Indonesia?” Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa untuk menangani kasus-kasus korupsi diperlukan peranan aparat penegak hukum antara lain hakim. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Penyakit “korupsi” yang telah sekian lama diderita oleh bangsa Indonesia harus segera ditangani dengan serius. Salah satu upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini khususnya seorang hakim melalui putusan-putusannya. Untuk membantu memberantas korupsi, seorang hakim dalam menangani perkaranya dituntut tidak hanya mempunyai wawasan yang luas di bidang hukum, mampu menerapkan Undang-Undang, tetapi lebih dari itu seorang hakim harus memahami dan menghayati nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
Copyrights © 2025