Wahjuni, Marta Sri
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

URGENSI PERUBAHAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 DALAM RANGKA HARMONISASI HUKUM PERSAINGAN USAHA DI ASEAN Wahjuni, Marta Sri
Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol 3, No 1 (2019): Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jmishumsen.v3i1.3457

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Nomor 5 Tahun 1999”) pada prinsipnya diundangkan dengan tujuan untuk menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha di Indonesia serta dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat. Namun demikian UU Nomor 5 Tahun 1999 tampaknya sudah tidak dapat mengakomodir perkembangan dunia persaingan usaha yang semakin mengglobal khususnya di kawasan regional ASEAN dengan lahirnya Asean Economic Community (AEC) pada akhir tahun 2015. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab 2 permasalahan: (1) mengapa perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu segera dilakukan? dan (2) apakah Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“RUU”) perlu disesuaikan dengan The ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010? Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu segera dilakukan. Selain itu, RUU perlu disesuaikan dengan The ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010 karena meskipun saat ini masih berbentuk soft law dan belum mempunyai kekuatan mengikat bagi negara-negara anggota ASEAN tetapi Regional Guidelines merupakan langkah awal atau titik tolak menuju harmonisasi hukum persaingan usaha di wilayah regional ASEAN dan roadmap menuju harmonisasi  kebijakan persaingan  usaha  dan undang-undang persaingan usaha di wilayah regional ASEAN telah ditetapkan dengan jelas dalam The ASEAN Competition Action Plan 2025. Constitution of 1999 No. 5 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition in principle was enacted with the goal of ensuring the certainty of equal business opportunities for every business actor in Indonesia and to create a conducive business climate through the regulation of fair business competition. However, Constitution of 1999 No. 5 seems unable to accommodate the development of an increasingly globalized business competition, especially in the ASEAN region with the appearance of the Asean Economic Community (AEC) at the end of 2015. This study aims to address 2 issues: (1) the reason why Constitution of 1999 No. 5 needs to be revised and (2) whether or not the Bill of Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition ("Draft Law") be adjusted to the 2010 ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy. To answer the questions in this study, the researcher used normative legal research method. Based on the result of the study, changes to Constitution of 1999 No. 5 needs to be done immediately. In addition, the aforementioned Bill needs to be adjusted to the 2010 ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy because although being in the form of soft law and without any binding power for countries that are ASEAN members, the Regional Guidelines is the first step, a starting point towards harmonizing business competition law in the ASEAN region, and the roadmap towards harmonizing business competition policies and business competition laws in the ASEAN region are clearly defined in the 2025 ASEAN Competition Action Plan.
MEMBERANTAS KORUPSI MELALUI PUTUSAN HAKIM YANG DIDASARKAN PADA NILAI-NILAI PANCASILA Wahjuni, Marta Sri
Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol. 9 No. 2 (2025): Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jmishumsen.v9i2.33945.2025

Abstract

Korupsi ibarat penyakit kronis yang kian menggerogoti tubuh dan jiwa bangsa Indonesia. Hampir setiap hari berita tentang korupsi dipublikasikan kepada masyarakat. Korupsi dilakukan oleh pejabat publik baik dari tingkat rendah sampai dengan pejabat tinggi, dengan jumlah nilai korupsi jutaan hingga miliaran rupiah. Tubuh dan jiwa bangsa Indonesia yang tengah menderita penyakit “korupsi” ini tentunya harus segera “diobati” agar bangsa Indonesia segera sembuh dan menjadi bangsa yang sehat jiwa dan raganya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab satu pokok permasalahan yaitu: “Bagaimana cara memberantas korupsi yang telah sekian lama menggerogoti jiwa dan raga bangsa Indonesia?” Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa untuk menangani kasus-kasus korupsi diperlukan peranan aparat penegak hukum antara lain hakim. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Penyakit “korupsi” yang telah sekian lama diderita oleh bangsa Indonesia harus segera ditangani dengan serius. Salah satu upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini khususnya seorang hakim melalui putusan-putusannya. Untuk membantu memberantas korupsi, seorang hakim dalam menangani perkaranya dituntut tidak hanya mempunyai wawasan yang luas di bidang hukum, mampu menerapkan Undang-Undang, tetapi lebih dari itu seorang hakim harus memahami dan menghayati nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.