Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa dasar pertimbangan hukum pidana dalam Pasal 424 ayat (1) Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang selanjutnya disebut dengan KUHP Nasional, tentang penjatuhan sanksi pidana bagi orang yang menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk. Meskipun sebelumnya telah diatur dalam ketentuan Pasal 300 ayat 1 ke-1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang selanjutnya disebut dengan KUHP kolonial. Terdapat perbedaan tentang syarat penjatuhan sanksi kepada pelaku yang sebelumnya dijatuhkan jika diberikan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk, namun dalam ketentuan KUHP Nasional yang mensyaratkan bahwa sanksi diberikan kepada setiap orang yang menjual atau memberikan minuman yang memabukan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk. Sampai saat ini Indonesia tidak melarang orang menjual atau mongkonsumsi minuman atau bahan yang memabukan, namun hanya membatasi peredaran dan kandungan minuman yang mengandung etil alkohol. Larangan menjual atau memberikan minuman atau bahan yang memabukan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk berpotensi menimbulkan permasalahan terkait pertanggungjawaban pidana bagi penjual orang perorangan dan korporasi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil kajian menunjukan bahwa pertimbangan diaturnya pasal 424 ayat (1) dalam KUHP adalah dalam rangka memberikan aturan yang ketat tentang penjualan atau pemberian minuman dan bahan memabukan terutama dalam kondisi yang bisa membahayakan individu lain. Konsep mabuk sebagai keadaan dimana seseorang kehilangan kesadaran atau mengalami penurunan kemampuan fisik serta mental sebagai akibat dari mengkonsumsi alkohol serta zat lain yang memabukan. Dengan demikian mengkonsumsi alkohol dapat berdampak pada timbulnya suatu kondisi yang dilarang yaitu mabuk. Di Indonesia, penjualan minuman yang mengandung etil alkohol diatur peredarannya dengan dikenakan cukai. Karena konsumsinya yang perlu dikendalikan, peredarannya yang perlu diawasi serta pemakaiannya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan rekomendasi tentang kualifikasi dari keadaan mabuk sebagai dasar penjatuhan pidana terhadap orang yang memberikan atau menjual minuman yang memabukan serta pihak yang bertanggungjawab atas penjulan atau pemberian minuman yang memabukan tersebut.
Copyrights © 2025