Artikel ini membahas proses institusionalisasi syariat Islam ke dalam sistem pemerintahan dan hukum Kerajaan Balanipa abad 17, tugas Parewa Saraq, dan akomodasi syariat dan adat. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan sistematika, yaitu: heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi. Sumber literatur yang digunakan, baik primer maupun sekunder didapatkan dari berbagai lembaga pustaka, seperti perpustakaan milik pemerintah daerah dan perpustkaan milik pribadi. Salah satu sumber literatur yang digunakan adalah naskah lokal berupa Lontar Mandar, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses institusionalisasi syariat Islam di Kerajaan Balanipa mulai berlangsung sejak islamisasi Raja Balanipa Kanna Pattang pada tahun 1610. Proses institusionalisasi syariat Islam berhasil dengan terbentuknya lembaga Parewa Saraq sebagai lembaga yang menangani secara khusus bidang keagamaan. Lembaga ini dijabat oleh seorang kali (qadhi) yang dipilih langsung oleh raja. Proses institusionalisasi syariat Islam di Kerajaan Balanipa tidak menegasikan eksistensi adat, melainkan mengakomodasi dalam berbagai aspek. Syariat dan adat di Kerajaan Balanipa berjalan harmonis, dengan adagium “adaq meandonggurui di saraq. Saraq meandonggurui di adaq”.
Copyrights © 2025