Hakim, sebagai pejabat peradilan, berwenang mengadili perkara dengan penuh independensi sesuai dengan asas-asas kekuasaan kehakiman. Dalam hukum acara perdata, hakim diatur untuk bertindak pasif maupun aktif sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku, dengan tanggung jawab untuk menjaga objektivitas dan keadilan. Selain itu, hakim memainkan peran krusial dalam upaya perdamaian dan mediasi, yang memungkinkan penyelesaian sengketa yang saling menguntungkan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan, asas-asas hakim pasif dan aktif, serta peran hakim dalam mediasi dan perdamaian perdata. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui tinjauan pustaka peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen Mahkamah Agung. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim dituntut untuk bertindak netral, menerima setiap perkara, memfasilitasi perdamaian, dan menegakkan asas keadilan secara imparsial, seraya menyesuaikan perannya dengan konteks perkara yang sedang dihadapi. Peran aktif hakim dalam memandu proses pembuktian dan mediasi bukanlah pelanggaran asas pasif, melainkan bagian dari upaya untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan materiil. Pasal ini menekankan pentingnya penerapan asas hukum yang fleksibel, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar proses peradilan perdata mencerminkan asas keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
Copyrights © 2025