Penelitian ini membahas implementasi putusan Pengadilan Agama Pasuruan mengenai hak nafkah istri setelah perceraian. Fokus penelitian diarahkan pada dasar hukum, pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah, serta pelaksanaan putusan di lapangan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan staf Pengadilan Agama, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan dan dokumen putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak nafkah istri telah dijalankan sesuai ketentuan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya. Namun demikian, masih ditemukan kendala dalam eksekusi putusan akibat adanya celah hukum yang memungkinkan pihak suami menghindari kewajiban membayar nafkah. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme hukum dan kesadaran sosial dalam menjamin perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian.
Copyrights © 2025