Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki jumlah kendaraan yang terus meningkat, sehingga pengelolaan pajak yang transparan dan sesuai regulasi menjadi hal yang penting. Laporan magang ini dilaksanakan di Unit Pelayanan Teknis Badan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB- UPPD) Gerung, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme perhitungan PKB khususnya pada kendaraan jenis mobil penumpang yang meliputi kategori sedan, jeep, dan minibus. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa perhitungan PKB dilakukan berdasarkan rumus: PKB = NJKB x Bobot x Tarif dengan tarif dasar sebesar 1,025% dan bobot kendaraan penumpang bervariasi: 1,025 untuk sedan serta 1,05 untuk jeep dan minibus. Perbedaan bobot dan nilai jual kendaraan berpengaruh terhadap besaran pajak, yang menunjukkan adanya keseimbangan antara fungsi kendaraan, nilai ekonomis, dan dampaknya terhadap infrastruktur jalan.
Copyrights © 2025