Integrasi teknologi digital dalam pendidikan hukum di Indonesia merupakan kebutuhan strategis dalam menghadapi transformasi sosial akademik yang ditandai oleh kemajuan pesat teknologi informasi. Pergeseran paradigma pembelajaran hukum dari pendekatan konvensional menuju sistem digital interaktif menimbulkan tuntutan terhadap pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi integrasi teknologi digital dalam pendidikan hukum melalui dua dimensi utama, yaitu aspek normatif peraturan perundang-undangan dan dimensi sosiologis transformasi akademik di lingkungan perguruan tinggi hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis dengan penelaahan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta analisis terhadap doktrin Peter Mahmud Marzuki dan Dyah Ochtorina yang menekankan pentingnya konsistensi logika hukum dan konstruksi ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi nasional mengenai pendidikan tinggi masih bersifat umum dan belum mengakomodasi kebutuhan digitalisasi pendidikan hukum secara komprehensif, khususnya dalam aspek akreditasi, perlindungan data, dan penjaminan mutu pembelajaran daring. Di sisi lain, secara sosial akademik, terjadi perubahan signifikan dalam cara belajar, berinteraksi, serta membangun literasi hukum digital yang menuntut adaptasi cepat oleh sivitas akademika. Integrasi teknologi digital dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan hukum, memperluas akses terhadap sumber hukum, serta menumbuhkan budaya hukum yang progresif. Keberhasilan integrasi ini memerlukan pembaruan regulatif dan kolaborasi lintas disiplin agar pendidikan hukum nasional menjadi adaptif, inovatif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025