Penelitian ini bertujuan menganalisis hasil audit kepatuhan perpajakan pada PT Purbalaksana Jaya Mandiri, perusahaan distribusi sembako yang terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar dan tidak lengkap, menimbulkan kerugian negara signifikan. Audit dilakukan untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan, efektivitas pengendalian internal, serta implikasi pelanggaran terhadap transparansi pelaporan pajak dan penerimaan negara. Data diperoleh melalui dokumen SPT, e-Faktur, bukti setor pajak, laporan keuangan internal, dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hasil audit menunjukkan manipulasi transaksi, tidak melakukan pemungutan PPN, pelaporan omzet tidak lengkap, dan penggunaan faktur tidak sah, menyebabkan kerugian negara Rp46,78 miliar dan pidana denda Rp93,56 miliar. Kelemahan pengendalian internal, terutama verifikasi transaksi dan rekonsiliasi laporan, memungkinkan manipulasi pelaporan pajak. Publikasi kasus oleh DJP dan Kejaksaan Tinggi DIY memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran kepatuhan pajak. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengendalian internal, prosedur validasi data yang ketat, dan strategi komunikasi publik sebagai langkah preventif terhadap pelanggaran serupa.
Copyrights © 2025