Kemunculan media sosial sebagai ruang ekonomi baru membuat pekerjaan sebagai content creator semakin diminati, terutama di TikTok yang menawarkan peluang kerja sama promosi atau endorsement. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai bentuk transaksi jasa tersebut ketika dilihat dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, terutama terkait penerapan akad ijarah dan kemungkinan adanya unsur gharar dalam proses kerja sama. Penelitian ini dilakukan untuk memahami bagaimana mekanisme endorsement dijalankan oleh dua content creator, yaitu Arya Zikri Maulana Latif dan Makhyatul Fikriya, serta menilai apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip muamalah. Fokus penelitian diarahkan pada cara mereka menerima kerja sama, bentuk kesepakatan yang terjadi, dan bagaimana pembayaran diatur. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui wawancara, pengumpulan dokumen, dan telaah literatur. Analisis dilakukan melalui proses pengelompokan data, pemaknaan temuan, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama endorsement yang dilakukan kedua informan pada dasarnya memenuhi unsur dasar akad ijarah, seperti adanya jasa yang jelas, kesepakatan antara pihak, dan penentuan upah. Meskipun demikian, mekanisme Arya yang lebih informal masih menyisakan potensi ketidakjelasan, sedangkan sistem kerja sama Makhyatul yang melibatkan admin dan perjanjian tertulis cenderung lebih aman dari sisi syariah. Secara umum, praktik endorsement keduanya dapat dikategorikan sejalan dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah.
Copyrights © 2026