Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan PSAK 73 tentang Sewa terhadap rasio leverage, yaitu Debt to Asset Ratio (DAR) dan Debt to Equity Ratio (DER), pada perusahaan subsektor transportasi darat yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018–2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif komparatif dengan teknik purposive sampling terhadap delapan perusahaan. Data dianalisis menggunakan uji normalitas dan Wilcoxon Signed Rank Test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan secara statistik pada rasio DAR dan DER sebelum dan sesudah penerapan PSAK 73. Meskipun secara deskriptif terdapat sedikit peningkatan pada nilai rata-rata leverage, namun peningkatan tersebut tidak cukup besar untuk membentuk perubahan yang signifikan secara agregat. Temuan ini menunjukkan bahwa dampak PSAK 73 terhadap struktur keuangan bersifat heterogen antar perusahaan, tergantung pada intensitas penggunaan sewa. Namun, secara konseptual, penerapan PSAK 73 tetap meningkatkan transparansi dan representasi posisi keuangan perusahaan yang lebih realistis
Copyrights © 2025