Sistem Tilang Elektronik merupakan implementasi teknologi informasi untuk mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Sistem Tilang Elektronik menggunakan Closed Circuit Television (CCTV). CCTV merupakan perangkat canggih yang pemantauannya dapat mendeteksi plat nomor kendaraan bermotor, mendeteksi pelanggaran di dalam mobil dan secara otomatis merekam bukti pelanggaran Lalu Lintas. Penelitian ini bertujuan untuk: (1.) Mendeskripsikan Bentuk-bentuk Pelanggaran E-Tilang di Kabupaten Jombang. (2.) Mendeskripsikan pengenaan sanksi dalam penerapan E-Tilang di Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah: (1.) Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang termasuk dalam pelanggaran E-Tilang telah tercatat sebanyak 11 pelanggaran. (2.) Pengenaan denda dalam E-Tilang telah tercatat secara sah dalam undang-undang. Mekanisme E-Tilang dan mekanisme pembayarannya telah sesuai dengan undang-undang sehingga lebih transparan dan memudahkan pelanggar.
Copyrights © 2025