Kasus kejahatan siber yang dilakukan oleh Bjorka menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah keamanan digital Indonesia karena mengungkap lemahnya sistem perlindungan data pribadi dan infrastruktur keamanan siber nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana cybercrime yang dilakukan oleh Bjorka serta penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penegakan hukumnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, serta data sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bjorka melakukan berbagai bentuk tindak pidana siber seperti akses ilegal, pencurian dan penyebarluasan data pribadi, serta pemerasan dan gangguan terhadap sistem elektronik yang dapat dijerat melalui pasal-pasal dalam UU ITE dan UU PDP. Penerapan kedua undang-undang tersebut secara kumulatif memberikan dasar hukum komprehensif, namun masih menghadapi kendala implementatif seperti keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, belum optimalnya koordinasi antar lembaga, dan belum operasionalnya Lembaga Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara UU ITE dan UU PDP disertai penguatan kelembagaan, harmonisasi regulasi, serta peningkatan kapasitas penegakan hukum agar mampu mewujudkan perlindungan data pribadi dan keamanan digital yang berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025