Perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang lingkup pembuktian dalam hukum pidana, termasuk dalam perkara anak. Bukti digital kini menjadi instrumen penting dalam penyidikan, namun pengelolaannya menghadapi tantangan hukum dan teknis. Artikel ini menganalisis pengelolaan bukti digital dalam perkara anak di Indonesia dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Fokus penelitian ini meliputi praktik penyidikan, dasar hukum pembuktian digital, serta dampaknya terhadap pelaksanaan diversi. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menekankan prinsip keadilan restoratif, penerapan bukti digital sering kali berpotensi memperkuat pembuktian formal dibanding upaya diversi. Diperlukan sinkronisasi antara Undang-Undang SPPA dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar bukti digital dapat digunakan secara proporsional tanpa mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2025