Undang-Undang Perkawinan (UUP) merupakan salah satu produk hukum pemerintah Indonesia yang mengikat secara hukum bagi seluruh warga negara. Akan tetapi, dalam praktiknya, banyak masyarakat yang mengabaikan kewenangannya dan menganggap kepatuhan terhadap UUP bukanlah sebagai kewajiban agama, melainkan sekadar kewajiban perdata. Persepsi ini menimbulkan masalah kepatuhan hukum, khususnya di kalangan umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menegaskan kembali bahwa kepatuhan terhadap UU Perkawinan memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam, khususnya dalam kerangka kepatuhan kepada ulil amri (penguasa), sebagaimana disebutkan dalam ayat Al-Qur'an Surat An-Nisa [4]:59 dan [4]:83. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis isi, dengan fokus pada literatur primer dan sekunder yang terkait dengan hukum Islam dan peraturan-undangan nasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa UUP, sebagai hasil ijtihad pemerintah, merupakan suatu bentuk konteks kolektif (ijma') yang mengikat secara hukum dan agama. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap UUP harus dilihat sebagai bagian dari kewajiban yang lebih luas yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk menaati Allah, Rasul-Nya, dan para penguasa. Implikasi dari penelitian ini menggarisbawahi perlunya meningkatkan kesadaran bahwa hukum negara yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam harus dilihat tidak hanya sebagai persyaratan administratif tetapi sebagai bagian dari pengabdian kepada agama.
Copyrights © 2025