Kepatuhan Wajib Pajak menjadi hal yang sangat berpengaruh bagi pihak pemungut pajak dalam pelaksanaan perpajakan sebagai salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk pembangunan negara dan ekonomi masyarakat guna kemajuan negara. Hal tersebut menjadikan kepatuhan Wajib Pajak menjadi sangat penting demi terealisasinya sebuah target yang ditargekan oleh sebuah lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sosialisasi pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Untuk merealisasikan tujuan tersebut maka digunakan metode pendekatan kuantitatif deskriptif verifikatif. Populasi dalam penelitian ini yaitu Wajib Pajak kendaraan bermotor di SAMSAT Soekarno Hatta Bandung. Teknik sampling yang digunakan adalah simple random sampling dan diperoleh sampel sebanyak 100 Wajib Pajak. Pengumpulan data dengan cara penyebaran formulir kuesioner secara langsung. Teknik analisis data yang dilakukan adalah uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, uji multikolinearitas, uji heteroskedastisitas, uji korelasi, analisis regresi linier berganda, koefisien determinasi, dan uji hipotesis (uji t dan f) dengan bantuan program SPSS. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa variabel sosialisasi pajak (X1) berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan Wajib Pajak (Y) dengan besaran pengaruh sebesar 58,7%. Kemudian variabel sanksi pajak (X2) berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan Wajib Pajak (Y) dengan besaran pengaruh sebesar 92,6%. Sementara variabel sosialisasi pajak (X1) dan sanksi pajak (X2) berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (Y) dengan besaran pengaruh sebesar 50,6%.
Copyrights © 2025