Salah satu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yakni media sosial dimana memudahkan seseorang melakukan tindak pidana penyebaran pornografi. Penulis mengidentifikasi masalah (1) apakah perbuatan terdakwa dalam tindak pidana penyebaran muatan kesusilaan dengan cara menguasai akun media sosial milik orang lain sudah tepat ditinjau dari karakteristik unsur Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008? Dan apakah perbedaan karakteristik dalam Tindak Pidana Tindak Pidana Penyebaran Muatan Kesusilaan Dengan Cara Menguasai Akun Media Sosial Milik Orang Lain antara UU 11/2008 dan UU 44/2008 dalam Putusan No.14/Pid.B/2022/PN.Skm? Dilakukan penelitian normatif menggunakan data sekunder, pengumpulan data melalui studi kepustakaan, analisis kualitatif, dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian dan kesimpulan penelitian ini Perbuatan Terdakwa sudah tepat ditinjau dari karakteristik unsur Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 serta terdapat kekurangan dalam pemenuhan keseluruhan unsur dalam UU 44/2008 jika disandingkan UU 19/2016.
Copyrights © 2024