Penelitian ini mengkaji pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Saodah dan Darmawati pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) calon anggota legislatif tahun 2024 di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Netralitas ASN merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional, di mana setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh serta tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Namun, dalam praktiknya, masih terjadi pelanggaran netralitas ASN, seperti yang dilakukan oleh Saodah dan Darmawati dengan menggunakan atribut partai peserta pemilu dan terlibat aktif dalam kegiatan kampanye salah satu calon anggota legislatif.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Saodah dan Darmawati berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta mengkaji akibat hukum yang akan diterima oleh keduanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kedua ASN tersebut melanggar Pasal 5 huruf n PP No. 94 Tahun 2021 dan bertentangan dengan kewajiban ASN untuk menjaga netralitas. Akibat hukum yang akan diterima adalah Hukuman Disiplin Sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan sesuai rekomendasi KASN.
Copyrights © 2024