Penelitian pada jurnal ini berfokus pada bagaimana peran Kepala Desa Dalam Mediasi Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perspektif Restorative Justice Di Desa Meninjo Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang. Oleh karenanya penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis dan yuridis, melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dengan hasil penelitian bahwa Kepala Desa Meninjo berperan penting sebagai mediator non-formal yang sangat dipercaya masyarakat. Kepala desa berfungsi sebagai tempat pengaduan pertama, fasilitator dialog kekeluargaan, pemberi nasihat moral, serta penyusun kesepakatan tertulis. Peran ini tidak hanya berlandaskan kewenangan hukum formal, tetapi juga pada legitimasi sosial dan kedekatan emosional dengan warga. Pendekatan yang dilakukan sejalan dengan prinsip restorative justice, yaitu memulihkan hubungan sosial dan memberikan rasa aman bagi korban, sekaligus menumbuhkan kesadaran pada pelaku. Akan tetapi kepala desa Ketika turun lapangan Faktor Pendukung seperti (Legitimasi dan Wewenang Formal Kepala Desa, Kedekatan Sosial dengan Masyarakat, Budaya Musyawarah Mufakat, Dukungan Tokoh Masyarakat dan Aparat Desa dan Adanya Mekanisme Mediasi dan Surat Pernyataan) juga Faktor Penghambat yaitu (Keterbatasan Pengetahuan Hukum Kepala Desa, Budaya Patriarki dan Tekanan Sosial, Keterbatasan Sarana dan Tenaga Profesional, Ketidakpatuhan Pelaku terhadap Kesepakatan dan Kurangnya Koordinasi dengan Aparat Hukum). Kepala desa masih terkendala sejumlah hambatan yang memengaruhi efektivitas mediasi di tingkat desa, antara lain keterbatasan pengetahuan hukum kepala desa, budaya patriarki yang masih kuat, keterbatasan sarana pendukung, ketidakpatuhan pelaku terhadap kesepakatan, serta kurangnya koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun mediasi di tingkat desa dapat menjadi langkah awal yang penting dalam penanganan KDRT agar perlindungan korban dapat diwujudkan secara optimal dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025