Tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Badung masih tergolong rendah, khususnya pada pelaku usaha kecil dan komunitas kreatif lokal. Rendahnya pemahaman ini berpotensi menghambat perlindungan hak cipta dan inovasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi kreatif daerah. Sebagai bentuk kontribusi akademik terhadap isu tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum melalui edukasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi kelompok terarah, dan penyebaran materi edukatif dalam bentuk infografis dan simulasi kasus. Kegiatan dilakukan secara langsung kepada masyarakat sasaran di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap urgensi perlindungan KI, serta munculnya kesadaran untuk mulai mendaftarkan karya cipta mereka. Simpulan dari kegiatan ini menegaskan pentingnya peran mahasiswa dan institusi pendidikan dalam membangun budaya hukum sejak dini, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan hukum daerah.
Copyrights © 2025