Artikel ini bertujuan untuk menganalisis isu dispensasi nikah di Indonesia melalui kacamata Maqasid Syariah. Dispensasi nikah, yang merupakan pengecualian terhadap batas usia minimal perkawinan, menciptakan dilema antara perlindungan anak dan kemungkinan kemaslahatan dalam situasi tertentu. Penelitian ini mengadopsi metode studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif untuk menggali konsep Maqasid Syariah, yang meliputi hifz an-nasl (perlindungan keturunan), hifz al-'irdh (perlindungan kehormatan), dan dar' al-mafasid (penolakan terhadap kerusakan).Analisis dilakukan terhadap landasan hukum dispensasi nikah di Indonesia serta argumen pro dan kontra yang terkait dengan penerapannya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perspektif Maqasid Syariah memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengevaluasi dispensasi nikah, dengan penekanan pada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar dan pencegahan potensi madharat, sembari tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak-hak anak.Sebagai kesimpulan, artikel ini menggarisbawahi bahwa pemberian dispensasi nikah perlu dilakukan secara selektif dan terukur. Hal ini harus mempertimbangkan dengan matang kematangan calon mempelai, potensi risiko yang mungkin muncul, serta jaminan pemenuhan hak-hak mereka pasca pernikahan. Semua ini dilakukan demi mencapai tujuan-tujuan luhur syariat Islam dalam konteks perkawinan.
Copyrights © 2025