Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak signifikan terhadap transformasi sistem keuangan global, termasuk dalam sektor perbankan syariah. Salah satu inovasi yang paling menonjol adalah penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam berbagai layanan, seperti analisis risiko, pelayanan nasabah, dan pengelolaan keuangan. Meski AI menawarkan efisiensi dan akurasi yang tinggi, penerapannya menimbulkan tantangan baru dalam aspek etika dan regulasi, khususnya dalam konteks kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Artikel ini membahas bagaimana regulasi etika perlu mengalami transformasi agar mampu menjawab perkembangan teknologi AI secara adil dan proporsional di lingkungan perbankan syariah. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah studi kepustakaan, dengan menelaah literatur mengenai etika teknologi, regulasi AI, dan prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi yang ada saat ini masih bersifat umum dan belum sepenuhnya menjangkau kompleksitas AI dalam konteks syariah. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan baru yang mengintegrasikan prinsip maqashid syariah (tujuan hukum Islam), seperti keadilan, perlindungan data, transparansi algoritma, dan tanggung jawab sosial, ke dalam kerangka etika dan hukum AI. Selain itu, kolaborasi antara lembaga keuangan, otoritas regulasi, pakar teknologi, dan ulama sangat penting dalam merumuskan kebijakan yang adaptif dan syariah-compliant. Kesimpulannya, transformasi regulasi etika dalam menghadapi AI harus bersifat dinamis, kontekstual, dan berakar pada nilai-nilai Islam demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem perbankan syariah di era digital.
Copyrights © 2025