Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban memberikan nafkah umumnya berlaku selama masa iddah tiga kali siklus haid bagi wanita yang tidak hamil dan sampai melahirkan bagi wanita yang sedang mengandung. Namun, tanggung jawab ini dapat diperpanjang setelah masa iddah apabila berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan anak, sesuai ketentuan hukum nasional dan prinsip moral dalam hukum Islam. Integrasi antara hukum positif dan syariah menegaskan bahwa nafkah pasca perceraian bukan sekadar formalitas hukum, melainkan manifestasi keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan keluarga.
Copyrights © 2025