Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 6 (2025): 2025

Kewajiban Nafkah Istri Yang Sudah Dicerai: Tinjauan Komparatif Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia

Azima Amalia (Unknown)
Dewani Romli (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Nov 2025

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban memberikan nafkah umumnya berlaku selama masa iddah tiga kali siklus haid bagi wanita yang tidak hamil dan sampai melahirkan bagi wanita yang sedang mengandung. Namun, tanggung jawab ini dapat diperpanjang setelah masa iddah apabila berkaitan dengan kesejahteraan dan perlindungan anak, sesuai ketentuan hukum nasional dan prinsip moral dalam hukum Islam. Integrasi antara hukum positif dan syariah menegaskan bahwa nafkah pasca perceraian bukan sekadar formalitas hukum, melainkan manifestasi keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan keluarga.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...