Penelitian ini membahas konsep dan implementasi doktrin fair use dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia, khususnya dalam konteks perkembangan industri kreatif digital yang pesat. Konsep fair use diatur dengan pendekatan kategorikal yang masih memiliki kelemahan dalam menghadapi fenomena konten dinamis seperti remix, sampling, parodi, serta karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI). Penelitian ini mengkaji tantangan yang timbul dari ketidakjelasan batasan fair use sehingga sering disalahgunakan sebagai pembenaran pelanggaran hak cipta. Isu penting lainnya adalah peran dan tanggung jawab platform digital dalam mengawasi serta mencegah pelanggaran hak cipta, yang belum diatur secara tegas dalam regulasi. Selain itu, perkembangan teknologi AI menghadirkan persoalan hukum baru terkait perlindungan dan batasan fair use. Penelitian menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan analisis komparatif untuk memberikan rekomendasi penguatan regulasi agar perlindungan hak cipta tetap terjaga tanpa menghambat perkembangan industri kreatif digital. Hasil penelitian menegaskan perlunya revisi undang-undang yang adaptif, penegakan hukum efektif, dan edukasi publik dalam menciptakan ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan
Copyrights © 2025