Pulau Jawa sebagai pusat aktivitas ekonomi nasional yang menyumbang sekitar 60 persen terhadap total perekonomian Indonesia memperoleh perhatian strategis dalam pengembangan infrastruktur, termasuk melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Yogyakarta–Bawen yang tercantum dalam Permenko Nomor 7 tahun 2023. Proyek tol dengan panjang 75,12 km yang terbagi dalam enam seksi ini turut berdampak pada wilayah Kabupaten Magelang, khususnya Desa Pancuranmas yang terdampak di dua dusun, yaitu Dusun Joho dan Dusun Basung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mekanisme ganti rugi dalam kaitannya dengan pemenuhan aspek kesejahteraan masyarakat Desa Pancuranmas. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama masyarakat merasa puas terhadap nominal ganti rugi, kualitas pelayanan, serta transparansi dan keterbukaan informasi selama proses musyawarah. Kedua muncul kekhawatiran dari masyarakat yang masih dapat bertahana terkait akses mobilitas masyarakat nantinya pasca pembangunan proyek selesai. Kemudian yang ketiga terhadap waktu pencairan ganti rugi dinilai kurang efektif karena pelaksanaannya tidak merata dan cenderung acak, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi warga. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan konsistensi dan percepatan dalam sistem pencairan ganti rugi guna memperkuat kepercayaan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat terdampak
Copyrights © 2025