Penegakan hukum pidana di Indonesia kerap kali memperlihatkan jurang antara ketentuan hukum positif dengan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat. Ketidakharmonisan ini muncul ketika hukum dipraktikkan secara kaku tanpa mempertimbangkan keadilan substantif dan konteks sosial pelaku. Fenomena tersebut tampak nyata dalam sejumlah kasus, seperti kasus Nenek Minah (2009) yang dijatuhi hukuman karena mencuri tiga biji kakao, serta kasus Baiq Nuril (2019) yang dikriminalisasi akibat membela kehormatannya dari pelecehan. Melalui pendekatan normatif-filosofis, tulisan ini berupaya mengurai akar disharmoni antara hukum positif dan nilai sosial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Analisis diarahkan pada pemikiran Gustav Radbruch tentang hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta gagasan progresif Satjipto Rahardjo yang menekankan hukum sebagai sarana untuk membahagiakan manusia. Tulisan ini menegaskan bahwa reformasi hukum pidana harus diarahkan pada penyatuan antara keadilan formal dan keadilan sosial, dengan mendorong pembaruan paradigma penegak hukum menuju sistem yang humanis, adaptif, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.
Copyrights © 2025