Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 6 (2025): 2025

Krisis Nilai Antara Hukum Positif Dan Moral Sosial: Telaah Terhadap Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia

Satria Manggala Putra (Unknown)
Ilham (Unknown)
Muhammad Iqbal Purwanto (Unknown)
Asmak Ul Hosnah (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2025

Abstract

Penegakan hukum pidana di Indonesia kerap kali memperlihatkan jurang antara ketentuan hukum positif dengan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat. Ketidakharmonisan ini muncul ketika hukum dipraktikkan secara kaku tanpa mempertimbangkan keadilan substantif dan konteks sosial pelaku. Fenomena tersebut tampak nyata dalam sejumlah kasus, seperti kasus Nenek Minah (2009) yang dijatuhi hukuman karena mencuri tiga biji kakao, serta kasus Baiq Nuril (2019) yang dikriminalisasi akibat membela kehormatannya dari pelecehan. Melalui pendekatan normatif-filosofis, tulisan ini berupaya mengurai akar disharmoni antara hukum positif dan nilai sosial dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Analisis diarahkan pada pemikiran Gustav Radbruch tentang hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta gagasan progresif Satjipto Rahardjo yang menekankan hukum sebagai sarana untuk membahagiakan manusia. Tulisan ini menegaskan bahwa reformasi hukum pidana harus diarahkan pada penyatuan antara keadilan formal dan keadilan sosial, dengan mendorong pembaruan paradigma penegak hukum menuju sistem yang humanis, adaptif, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...