Fenomena tindak kekerasan di ruang publik menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dan menimbulkan implikasi serius terhadap rasa aman masyarakat serta wibawa hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang selama ini bersandar pada paradigma retributif terbukti belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan keadilan substantif bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Dalam konteks tersebut, keadilan restoratif (restorative justice) muncul sebagai paradigma alternatif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab moral pelaku, dan partisipasi aktif korban dalam proses penyelesaian perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan keadilan restoratif sebagai kebijakan kriminal (criminal policy) dalam penanganan tindak kekerasan di ruang publik di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta kebijakan institusional Polri dan Kejaksaan RI. Selain itu, dilakukan pula telaah terhadap praktik penerapan restorative justice pada kasus-kasus kekerasan ringan yang ditangani melalui mediasi penal di tingkat kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif di Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain belum adanya unifikasi norma hukum yang tegas mengenai batasan perkara kekerasan yang dapat diselesaikan secara restoratif, lemahnya kapasitas aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip voluntariness dan equality of bargaining power, serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam mekanisme pemulihan.
Copyrights © 2025