Digitalisasi dalam layanan publik melalui konsep e-government menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Penerapan e-government memungkinkan integrasi layanan secara cepat dan terpusat, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang efektif dan terbuka semakin mudah diakses. Namun, digitalisasi tersebut menghadapi tantangan serius berupa ketimpangan akses internet yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dampak digitalisasi layanan publik melalui e-government memengaruhi pemenuhan hak masyarakat, serta mengetahui bentuk-bentuk ketimpangan akses internet. Metode yang digunakan adalah studi normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta analisis kebijakan publik terkait pemerataan akses teknologi informasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat dampak yang cukup signifikan dalam masyarakat seperti keterlambatan dalam mengakses layanan, ketidaksetaraan dalam pemenuhan hak, keterbatasan atas informasi publik, mempengaruhi akses kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan, beban sosial dan ekonomi, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Serta bentuk-bentuk ketimpangan akses internet yaitu, faktor geografis, generasi, ekonomi, dan rendahnya literasi digital.
Copyrights © 2025