Fenomena kekerasan fisik di kalangan pelajar yang melibatkan anak sebagai pelaku menimbulkan tantangan tersendiri dalam penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab pidana anak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta menelaah penerapannya dalam kasus yang terjadi di Kota Samarinda. Kajian ini menjadi penting karena masih terdapat ketidaksesuaian antara semangat perlindungan anak dalam peraturan perundang-undangan dengan praktik penyelesaian perkara di lapangan, khususnya terkait penggunaan jalur non-pengadilan. Penelitian ini menghadirkan pendekatan baru dengan menyoroti peran lingkungan sosial dan kelembagaan lokal dalam proses pembinaan anak pelaku kekerasan. Melalui analisis hukum dan refleksi atas praktik nyata, studi ini menegaskan bahwa sistem pidana anak seharusnya berfungsi sebagai ruang pemulihan yang mendidik, bukan sekadar sarana penghukuman.
Copyrights © 2025